Bireuen, Usaha Rumoeh Durian Bireuen (RDB) sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan Nomor : 3141110080357-25 dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen pada Senin, 01 Febuari 2021
Hal ini dibenarkan oleh Owner Rumoeh Durian Bireuen Rahmi Hayati, M. Pd yang mengatakan sebelumnya sudah mengikuti berbagai pelatihan dan syarat untuk mendapatkan izin P-IRT
"Alhamdulillah usaha yang saya rintis sudah mendapatkan izin P-IRT dari Dinas Kesehatan Bireuen", Ungkap Rahmi dengan senang
Alumni SMA N 1 Bireuen ini menjelaskan bahwa usaha Rumoeh Durian Bireuen sudah dirintis sejak febuari 2020 lalu. Ia memulainya dengan menjual beberapa produk olahan durian secara online dan mengikuti trend masa kini.
Produk yang dijual diantaranya kebab durian, durian crispy, pancake durian, banana crispy, es lilin durian dan dimsum homemade. Semua menggunakan bahan alami serta tanpa pemanis buatan