Banda Aceh, Koranindependen.co - Menyoroti rapat Anggota Badan Legislasi (Banleg) dan seluruh Tenaga Ahli Banleg, yang dipimpin oleh Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi M, SE. di ruang kerja Banleg Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat, 12 Mei 2023, yang merupakan tindak lanjut atas permintaan Pj. Gubernur Achmad Marzuki untuk merevisi Qanun LKS, Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Aceh, M. Atar, menyampaikan penilaiannya.
Menurutnya langkah Pj. Gubernur Aceh mengusulkan revisi Qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagaimana disampaikan dalam surat pengantar Gubernur Aceh Nomor: 188.34/17789 yang berisi Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, tanggal 26 Oktober 2022, menunjukkan adanya upaya Pj. Gubernur untuk memangkas kekhususan Aceh.
“Beredar surat Pj. Gubernur yang mengusulkan agar Qanun LKS direvisi, dan itu terjadi sejak akhir tahun lalu, persis setelah tiga bulan Pj. Gubernur dilantik. Hal ini menunjukkan adanya upaya Pj. Gubernur dalam memangkas kekhususan Aceh,” kata Atar dalam pers rilis yang disampaikan kepada media ini, Ahad, 21 Mei 2023.
Sementara itu, menurut Atar, DPRA seharusnya menyadari dan mengantisipasi hal itu. Apalagi Pimpinan DPRA juga berasal dari Partai Aceh. Partai yang juga lahir dari kekhususan Aceh, sesuai amanah MoU Helsinki.