Pj Gubernur tidak Pikirkan Nasib Masyarakatnya
Ahyadin Minta Presiden Copot Pj Gubernur Aceh

Banda Aceh, KORANINDENDEN.CO - Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah dua kali mengirimkan Surat Peringatan (SP2) kepada Pemerintah Aceh. Namun Pj Gubernur Aceh masih mengabaikannya, dan tidak menjadikan JKA sebagai program prioritas masyarakat Aceh.
Menanggapi hal itu, Ahyadin, Ketua Pemerhati Kebijakan Publik Aceh (PKPA) sangat menyesalkan sikap Pemerintah Aceh tersebut, yang sampai saat ini belum mengambil satu keputusanpun terkait penyambungan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). "Jika JKA Tidak dilanjutkan, lebih baik Achmad Marzuki turun dari Pj Gubernur Aceh," ujarnya.
"Sebab, jika program JKA tidak diperpanjang, maka masyarakat Aceh akan dikenakan biaya saat berobat dirumah sakit, dan itu mulai berlaku 11 November 2023 yang akan diberhentikan oleh pihak BPJS," kata Ahyadin dalam siaran Pers kepada awak media Senin, (6/11/2023).
Jika tidak ada BPJS Kesehatan, maka masyarakat Aceh harus melakukan pembayaran secara mandiri atau tidak gratis lagi. Hal itu mengesankan Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak ada rencana melakukan pembayaran terkait Program JKA serta terbukti ketidak seriusannya terhadap pembangunan dan kesejahteraan Aceh," sesalnya.