Daftar Capim KPK, Dr. Ibrahim Qamarius, Siap Pangkas Korupsi 80% dengan Pembatasan Transaksi Tunai
Lhokseumawe, Koranindependen.co - Sebanyak 318 orang telah mendaftar sebagai Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Masa Jabatan 2024-2029. Salah satu dari mereka adalah Dr. Ibrahim Qamarius, seorang Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis di Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe.
Dr. Ibrahim dikenal sebagai pencetus ide Pembatasan Transaksi Tunai untuk memberantas korupsi dan pencucian uang. Penelitiannya mengenai topik ini telah mendapatkan Sertifikat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2011.
Dalam keterangan yang diterima media ini. Dr. Ibrahim menyatakan bahwa ia merasa terpanggil untuk mendaftar sebagai Capim KPK karena ingin memberikan kontribusi terbaik dalam pemberantasan korupsi.
Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia masih belum maksimal, terutama dalam hal pencegahan. Jika terpilih sebagai salah satu pimpinan KPK, Dr. Ibrahim berkomitmen untuk meningkatkan upaya pencegahan yang seimbang dengan penindakan dan bidang lainnya.
"Kita akan berusaha agar Undang-Undang Pembatasan Transaksi Tunai segera terwujud. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah, DPR-RI, dan pihak terkait lainnya untuk melahirkan UU tersebut. Dengan pembatasan transaksi tunai, Indonesia akan lebih bebas dari korupsi, paling tidak kita bisa menekan korupsi hingga 70-80 persen. Beberapa negara yang telah menerapkan pembatasan transaksi tunai sudah berhasil memberantas korupsi secara signifikan," ujar Dr. Ibrahim pada Senin (22/07/2024).
Penelitian dan sosialisasi mengenai pembatasan transaksi tunai telah dilakukan oleh Dr. Ibrahim sejak tahun 2009, meskipun hingga kini masih belum terwujud karena berbagai kendala. Dr. Ibrahim mengakui bahwa prosesnya tidak mudah dan akan menghadapi banyak tantangan, namun ia yakin bahwa dengan kerja keras dan izin Tuhan, semuanya bisa terjadi.
"Dari hasil penelitian kualitatif saya pada tahun 2016-2017, yang melibatkan Ketua Badan Legislasi dan sebagian anggota Komisi 3 DPR-RI, pimpinan Bank Indonesia, PPATK, KPK, OJK, Kemenkumham, Kemenkeu, serta Ketua Tim Penyusun RUU Pembatasan Transaksi Tunai, semua pihak menginginkan agar pembatasan transaksi tunai segera diterapkan karena dianggap dapat mengurangi korupsi hingga 70-80 persen," jelas Dr. Ibrahim.