Meulaboh, Koranindependen.co - Petugas Reserse kriminal Polres Aceh Barat Kembali berhasil mengungkap kasus perjudian daring yang meresahkan masyarakat. Rabu (30/10/2024)
Dalam operasi yang dilakukan Rabu (30/10/2024) Petugas mengamankan tiga orang diduga terlibat kasus perjudian online.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, mengungkapkan tersangka yang diamankan masing masing berinisial MT (19) warga Meureubo, RA (22) warga Meureubo dan MU (29) warga Kabupaten Pidie.
Ketiganya diamankan petugas kita pada dua lokasi berbeda yaitu di Kecamatan Meureubo dan Kecamatan Johan Pahlawan setelah kedapatan melakukan judi online .
Dari tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa hasil transaksi Judi online dan 3 Unit Handphone.