Ahmad Yani Desak Pemkab Aceh Barat Kawal Revisi RTRW dan Berpedoman Pada Peta Tapal Batas 2014

24 Apr 2025 - 18:14
1 dari 2 halaman

Meulaboh, Koranindependen.co – Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B, menyoroti pentingnya pengawalan serius terhadap proses revisi Qanun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat yang direncanakan tahun ini. 

Ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak bisa dilakukan secara gegabah tanpa validasi dari kementerian terkait, terutama menyangkut tapal batas dengan Kabupaten Nagan Raya.

"Review Qanun RTRW Nomor 1 Tahun 2013 perlu ditinjau secara menyeluruh. Kita tidak bisa hanya mengandalkan kesepakatan antara dua kepala daerah. Validasi dari kementerian belum keluar, dan ini harus segera dikoordinasikan kembali," ujarnya.

Ahmad Yani menyoroti bahwa berdasarkan berita acara pembahasan pemaduserasian RTRW antara Aceh Barat dan Nagan Raya, kesepakatan masih terbatas pada tataran dua bupati. 

Sementara itu, kementerian masih berpegang pada peta tapal batas tahun 2014. Hal ini terbukti dari perpanjangan izin PT MIFA Bersaudara pada 2024, di mana wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih tercatat sepenuhnya berada di Aceh Barat.