Evi Sri Rahayu Tegaskan Profesionalisme Penyuluh dalam Pembinaan di Aceh Utara

25 Apr 2025 - 22:01
Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dra. Evi Sri Rahayu, M.Sos, menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi bagi para Penyuluh Agama Islam. Hal ini disampaikannya saat memimpin kegiatan pembinaan penyuluh yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Aceh Utara, Jumat (25/04/2025). Foti : Murhaban.
1 dari 3 halaman

Lhoksukon, Koranindependen.co – Ketua Tim Penyuluh Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Dra. Evi Sri Rahayu, M.Sos, menegaskan pentingnya profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi bagi para Penyuluh Agama Islam. Hal ini disampaikannya saat memimpin kegiatan pembinaan penyuluh yang berlangsung di Aula PLHUT Kemenag Aceh Utara, Jumat (25/04/2025).


 

Kegiatan ini digelar oleh Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Aceh dan diikuti oleh para Penyuluh Agama Islam dari berbagai kecamatan di bawah naungan Kemenag Aceh Utara. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Fadli, S.Ag., M.Si, serta Kasi Bimas Islam, H. Asnawi, S.Ag., M.Sos.


 

Dalam arahannya, Evi Sri Rahayu yang juga menjabat sebagai Ketua PW IPARI Aceh, menekankan bahwa Penyuluh Agama Islam, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan keagamaan di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa penyuluh harus memahami dan bekerja sesuai regulasi, khususnya Permenpan RB No. 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.


 

“Sebagai ASN, kita adalah alat negara. Tugas kita harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Peraturan yang ada memberi panduan jelas tentang tugas, tanggung jawab, hingga standar kompetensi yang wajib kita penuhi,” ujar Evi dengan penuh semangat.