Bupati Aceh Barat Perintahkan Pecat Kepala Sekolah yang Merokok, P2TP2A: Ini Impas!

7 May 2025 - 00:02
Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A
1 dari 2 halaman

Tapaktuan, Koranindependen.co || 7 Mei 2025 — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menginstruksikan Kepala Dinas Pendidikan agar memecat kepala sekolah yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang berlangsung di halaman kantor bupati, Kamis (2/5/2025), sebagaimana dilaporkan Harian Serambi Indonesia.

Instruksi ini muncul sebagai bentuk ketegasan Bupati dalam menegakkan disiplin dan memberikan contoh teladan di lingkungan pendidikan. Bupati menilai, kepala sekolah yang merokok di lingkungan sekolah telah memberikan contoh buruk kepada peserta didik dan tidak pantas menjadi panutan.

Menanggapi kebijakan ini, Koordinator Wilayah Barat Yayasan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh, Gusmawi Mustafa, menyatakan dukungan penuh.
"Ini impas. Jangan hanya siswa yang dilarang merokok, sementara guru atau kepala sekolah bebas melakukannya," ujarnya.

Gusmawi menekankan bahwa keteladanan dari tenaga pendidik sangat penting dalam pembentukan karakter anak.
"Guru adalah panutan. Jika mereka melanggar aturan yang diterapkan kepada siswa, maka akan terjadi krisis moral di lingkungan sekolah," katanya.

Ia juga mengkritisi ketimpangan lainnya dalam dunia pendidikan.
"Siswa dilarang terlambat, tapi guru sering datang tidak tepat waktu. Siswa dilarang bolos, namun ada guru yang meninggalkan kelas karena alasan jam kosong. Padahal waktu itu bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran alternatif atau pembinaan karakter," jelasnya.