Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Keluarkan Edaran Larangan Wisuda dan Study Tour dalam Bentuk Apapun

JANTHO,KORANINDEPENDEN.CO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diskdikbud) Aceh Besar yang melarang pelaksanaan wisuda atau study tour dalam bentuk apapun pada pendidikan dasar diwilayah Aceh Besar.
Larangan tersebut termuat dalam edaran ditandatangani Kadisdikbud Bahrul Jamil, S. Sos., M. Si nomor : 427/633/2025 tangggal 9 Mei 2025, tentang Kegiatan Wisuda dan Perpisahan Pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Aceh Besar.
Bahrul Jamil menyebutkan edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa satuan pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
"Dalam hal ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kegiatan wisuda, perpisahan dan study tour siswa dalam bentuk apapun, baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar lingkungan sekolah, DILARANG untuk dilaksanakan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah, "katanya.