Bupati Aceh Barat Tarmizi Beri Ultimatum: Perusahaan IUP dan HGU Harus Aktif atau Keluar!

MEULABOH, Koranindependen.co – Bupati Aceh Barat, Tarmizi, S.P. M.M., mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya.
Dalam pernyataan tegasnya, Tarmizi menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut harus mulai menunjukkan aktivitas nyata dalam waktu yang telah ditentukan atau segera meninggalkan Aceh Barat!
“Bek lage ureung sangkot handok bak pinto kama manoe, gob laen hanjit tamong u dalam, keudroe jih hana didalam, jangan seperti orang yang sangkut handuk di pintu kamar mandi, orang lain tidak bisa masuk, ia pun tidak berada di dalam,” ungkap Tarmizi dengan penuh penekanan. Artinya, jika perusahaan tidak mau aktif, lebih baik mundur karena sudah tidak ada tempat bagi mereka yang hanya “sekedar ada.”
Bupati Tarmizi memberi tenggat waktu hingga Juni 2026 bagi seluruh pemegang izin untuk memulai aktivitas dan investasi yang jelas dan berkelanjutan.
Jika hingga waktu yang ditentukan tidak ada perubahan, pemerintah daerah tidak segan-segan untuk mencabut izin dan memberikan kesempatan kepada investor yang lebih serius.