DPRK Aceh Barat Desak Pemda Minta Pendampingan Kejaksaan untuk Selamatkan Aset Daerah

Meulaboh, Koranindependen.co - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak Pemerintah Daerah agar segera mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh. Desakan ini muncul menyusul polemik pemasangan plang aset daerah di kawasan yang kini berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik salah satu perusahaan tambang di Aceh Barat, yang berujung pada pelaporan terhadap pihak pemda.
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, S.A.B., menyatakan bahwa langkah pendampingan hukum sangat penting demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemda dalam upaya menyelamatkan aset milik daerah.
“Pemda jangan dibiarkan menghadapi tekanan hukum sendiri. Kejaksaan punya peran strategis untuk mendampingi pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” tegas Ahmad Yani kepada media Koran Independen, Minggu (29/6/2025).
Ia menilai bahwa langkah yang diambil Pemkab Aceh Barat untuk memasang plang di atas aset daerah merupakan bentuk tanggung jawab dan bagian dari prosedur yang sah. “Upaya ini patut diapresiasi, bukan dikriminalisasi. Justru pemda perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” katanya.