Prabowo Perintah Mendagri untuk Memberhentikan Bupati Aceh Selatan, Ini Landasan Hukumnya

8 Dec 2025 - 13:23
1 dari 2 halaman

Banda Aceh  | KORAN INDEPENDEN.CO - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kepala daerah yang meninggalkan wilayahnya saat terjadi bencana dapat dikenai sanksi berat hingga pemecatan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Posko Terpadu Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu malam (7/12/2025).

Pernyataan Presiden merujuk pada kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diketahui sedang menunaikan ibadah umrah di tengah status tanggap darurat bencana di daerahnya. Dalam forum tersebut, Prabowo menanyakan langsung kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang dasar dan prosedur pemecatan kepala daerah.

“Kalau yang mau lari, lari saja. Copot langsung. Mendagri bisa ya diproses ini?” kata Prabowo, yang kemudian dijawab bahwa prosedur pemecatan dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Prabowo bahkan mengibaratkan tindakan meninggalkan rakyat di saat genting sebagai “desersi”—istilah dalam militer untuk prajurit yang meninggalkan tugas di medan kritis. Ia juga menyinggung posisi Mirwan di Partai Gerindra yang telah dikonfirmasi dicopot oleh Sekjen Gerindra, Sugiono.

Dasar hukum yang melandasi ancaman sanksi tersebut cukup kuat. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan kepala daerah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 67 huruf b) dan menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 67 huruf d). Mangkir saat bencana dapat dikategorikan sebagai pengabaian kewajiban.