Buruknya Patologi Birokrasi dalam Pelayanan Publik

Muhammad Aditia Rizki Mahasiswa Ilmu Administrati Negara Fisip UIN Arraniry Banda Aceh
Oleh Muhammad Aditia Rizki
Mahasiswa Ilmu Administrati Negara Fisip UIN Arraniry
Banda Aceh
Menurut Ndraha yang dikutip oleh Miftah Thoha, patologi birokrasi didefinisikan sebagai penyakit, perilaku negatif, atau penyimpangan yang dilakukan pegawai negeri sipil dan birokrat dalam rangka melayani publik, menjalankan tugasnya, dan melaksanakan program pembangunan dan pelayanan publik.
Penulis menyatakan bahwa dari perspektif publik, banyak orang yang tidak puas dengan pelayanan publik, dan patologi pemerintahan, birokrasi, atau administrasi ditandai dengan manajemen yang tidak efisien dan boros. Saya yakin ada kesalahan .
Bentuk patologis dalam administrasi nepotisme suatu bentuk perilaku manusia yang terbuka atau terselubung yang dipraktikkan dalam ikatan kerja sama yang mengutamakan ikatan keluarga dan persahabatan dengan mengorbankan orang lain.
Persetujuan, etika, moral, akal sehat, keyakinan, dan hukum dan peraturan yang berlaku (baik oleh organisasi pemerintah, pemerintah, atau swasta) untuk memuaskan keinginan atau kebutuhan oleh setiap individu di bawah atau dalam posisi organisasi sehubungan dengan memperoleh keuntungan untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku; .
Korupsi, tindakan para pihak untuk mencapai kesepakatan dalam bentuk kerjasama bertentangan dengan etika, moralitas, akal sehat, keyakinan dan peraturan yang berlaku.
Klasifikasi patologi birokrasi adalah kondisi medis yang disebabkan oleh persepsi dan gaya manajemen pejabat di lingkungan birokrasi. Bagaimana menyalahgunakan wewenang dan kedudukan. Prasangka Persepsi menutupi masalah, menerima suap serta konflik kepentingan.
Patologi yang disebabkan oleh defisiensi kurangnya pengetahuan dan keterampilan staf untuk melakukan berbagai kegiatan operasional seperti kegagalan untuk menjelaskan kebijakan kepemimpinan, ketidaktepatan, bertindak tanpa berpikir. Seperti kurangnya kelangsungan hidup.
Patologi yang disebabkan oleh tindakan anggota birokrasi yang melanggar norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, peningkatan biaya, penerimaan suap dan korupsi yang tidak jujur.
Patologi memanifestasikan dirinya dalam disfungsi birokrasi atau perilaku negatif, cara bertindak sembarangan, berpura-pura sibuk, pekerjaan rumah tangga, dan intrik.
Suatu kondisi medis yang merupakan akibat dari kondisi internal berbagai institusi di lingkungan pemerintah dan betapa beratnya kewajiban sosial, eksploitasi;
Lalu masalah pengangguran terselubung; motivasi yang tidak tepat; penempatan target, salah sasaran, dll.
Ada banyak hal yang dapat menjelaskan kegagalan dan penderitaan birokrasi dan pelayanan yang disebut patologi birokrasi dan patologi administrasi.
Korupsi masih menjadi masalah serius saat ini, katanya korupsi di Indonesia sudah sampai ke akar-akarnya dan Indonesia rawan korupsi.
Birokrasi bertujuan untuk memperlancar proses dan tujuan administrasi dalam rangka memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat.
Tak disangka, banyak Sekli yang mengecam hal ini. Banyak pelayanan administrasi lembaga negara yang kacau, dan pelayanan birokrasi yang masih salah yang menjadi permasalahan serius saat ini.
Dengan banyaknya permasalahan patologis tersebut, diharapkan pemerintah mampu mengatasi kegagalan yang ada dan melaksanakan pendanaan dan pelayanan publik yang lebih terintegrasi dan terarah dengan struktur manfaat yang nyata. Semoga