Apabila Diabaikan akan Dapat memicu Konflik Baru di Tengah Masyarakat
T. Iskandar Daod Minta Tito Karnavian Koreksi Kepmendagri No. 100.1.1-6117 tahun 2022

Singkil, KORANINDEPENDEN.CO - Menanganggapi hebohnya berita terkait sengketa 4 pulau milik Aceh yang dicaplok oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, T. Iskandar Daod, SE. M.Si. Ak. (7/9/2023) meminta kepada Menteri Tirto Karnavian agar mengoreksi Keputusan Mendagri Nomor: 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, yang merupakan pengganti Kepmendagri Nomor: 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, Tahun 2021.
Sebab, menurut Politisi yang kerap dipanggil Pak Is tersebut, berdasarkan Surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh Soekirman, Nomor 125/IA/1965, dan berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh, Ibrahim Hasan, dengan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara, Raja Inal Siregar, yang disaksikan oleh Mendagri Rudini pada tahun 1992 lampau, ke-4 pulau itu merupakan bagian dari wilayah Aceh. Yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan yang terletak di Kecamatan Singkil Utara, serta Pulau Panjang yang berada di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Aceh, yang dalam Pemilu 2024 mendatang mencalon diri sebagai Anggota DPR RI dari Dapil Aceh-1 tersebut, khawatir jika Mendagri mengabaikan hal itu, akan dapat memicu konflik-konflik horizontal baru yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat yang tinggal di perbatasan wilayah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara tersebut. (ag)