Perilaku Nyampah Masyarakat Aceh

17 Feb 2024 - 16:45
1 dari 3 halaman

Oleh; Muhammad Safwan Jamil
(Mahasiswa Antropologi STISIP Al-Wasliyah Banda Aceh)
 

OPINI,KORANINDEPENDE.CO - Tulisan singkat ini merupakan reflesi dari kegusaran penulis melihat banyaknya sampah berserakan dan menumpuk di beberapa titik, khususnya pinggiran Banda Aceh. Pemandangan ini menunjukkan perilaku nyampah sembarangan masih menjadi kebiasaan tanpa bersalah masyarakat. Jika dilihat dari terminology, perilaku merupakan suatu seperangkat perbuatan atau tindakan seseorang dalam melalukan tindakan terhadap sesuatu dan kemudian dijadikan kebiasaan karena adanya nilai yang diyakini. Menurut Notoatmodjo sendiri perilaku merupakan suatu kegiatan atau aktivitas organisme (makhluk hidup) yang bersangkutan. Perilaku merupakan hasil dari segala macam pengalaman dan interaksi manusia dengan lingkungannya. Wujudnya bisa berupa pengetahuan, sikap, dan tindakan.

Perilaku manusia merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh setiap manusia secara segaja atau tidak segaja. Perilaku secara segaja biasanya dilakukan karena sudah menjadikan suatu kebiasaan atau budaya dikarena sudah biasa melalukannya  dan dikategorikan sudah terencana sedangkan secara tidak sengaja biasa dilakukan karena tidak sadar atau dikategorikan tidak terencana. Perilaku sengaja dalam teks di atas menjelaskan bahwasanya perilaku segaja dilakukan karena sudah menjadi kebiasaan atau budaya. 

Perilaku sengaja bisa saja dilakukan dalam lingkungan hidup seperti perilaku nyampah yang sudah menjadi suatu kebudayaan maupun tradisi. Perilaku nyampah suatu hal yang tidak lazim lagi di aceh. Secara tidak sengaja, perilaku nyampah tersebut sudah melanggar syari’at islam di Aceh. Aceh sendiri sangat dikenal dengan syari’at islam. Dalam islam, umat muslim sangat di anjurkan menjaga kebersihkan, tetapi dalam situasi aceh ini sekarang, malah kebalikan yang ada banyak para oknum-oknum perilaku nyampah yang sudah tidak terkendali dan sudah menjadi suatu kebudayaan.

Syariat Islam merupakan suatu hal yang berisi hukum dan aturan Islam adalah hukum agama yang membentuk merujuk bagian dari tradisi Islam. Ini berasal dari ajaran agama Islam dan didasarkan pada kitab suci Islam, khususnya Al-Qur'an dan Hadits. Syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi dalam beberapa bidang yakni seperti Aqidah, Syar'iyah, dan Akhlak. Yaitu meliputi ibadah, ahwal al'syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah ( hukum pidana), qadha' (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam.