
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Ns. Nesa Fatna, M.Kep., yang juga Ketua Prodi Keperawatan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh menjelaskan pasca disahkan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, ditetapkan bahwa STR Named (tenaga medis) dan Nakes (tenaga kesehatan) berlaku Seumur Hidup, tidak perlu lagi diperpanjang setiap 5 tahun.
Namun, yang perlu diperpanjang adalah SIP (Surat Izin Praktek), karena SIP berlaku 5 tahun , dan untuk perpanjangan SIP tersebut diharuskan Pemenuhan Kecukupan SKP (Satuan Kredit Profesi).
"Setiap Named dan Nakes wajib kumpulkan sejumlah SKP selama periode 5 tahun. Pemenuhan SKP berbeda untuk masing-masing named dan nakes. Untuk Dokter 250 SKP, dan Perawat/Bidan 50 SKP ," terang Nesa didampingi Sekretaris Panpel Ns. Nurul Husna, M.Kep.