FORMAT Mempertanyakan Kepada Perusahaan Tambang Pemegang IUP Yang Beroperasi Di Aceh Barat Tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Meulaboh – Forum Masyarakat Aceh Barat (FORMAT) menanggapi isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat, terkait perekrutan tenaga kerja yang didatangakan dari luar kabupaten Aceh Barat, hal tersebut sangat merugikan bagi keberadaan sumber daya manusia para pencari kerja yang notabenennya warga Aceh Barat.
Sekjen FORMAT, Edi Wanda, S.H mengatakan, jika situasi demi kian terus berlanjut saya yakin masyarakat Aceh Barat akan mencari keadilan dengan caranya sendiri, dan hal tersebut akan merugikan pihak perusahaan dan pemerintah kabupaten Aceh Barat, Jika hal tersebut dibiarkan begitu saja.
Edi Wanda juga menambahkan, kami lembaga FORMAT juga menghimbau kepada perusahaan-perusahaan tambang agar mengakomodir dan mempioritaskan masyarakat pekerja lokal sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 106, tentang pemegang IUP dan IUPK “Harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri”, dan Pasal 108 “Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat”, ungkapnya.
Edi wanda juga berharap kepada pemerintah Aceh Barat, apa bila perusahaan tambang membutuhkan tenaga kerja lokal yang di wajibkan mempunyai skil di bidangnya, maka pemerintah Aceh Barat bisa membuat pelatihan terhadap putra-putri Aceh Barat melalui dinas tenaga Kerja Aceh Barat, agar putra-putri Aceh barat kita bisa bekerja di perusahaan-perusahaan tambang tersebut, dan tidak ada alasan lagi orang lokal tidak mempunyai skil dan pengalaman, makanya mereka memakai orang luar,tegasnya.