FORMAT Mempertanyakan Kepada Perusahaan Tambang Pemegang IUP Yang Beroperasi Di Aceh Barat Tentang Perekrutan Tenaga Kerja Lokal

Selain itu, tokoh masyarakat desa Batu Jaya,T.Bustami juga menanggapi prihal tenaga kerja lokal. Menurutnya, memang banyak perushaan-perusahaan pemegang IUP yang beroperasi di Aceh Barat melanggar undang-undang tentang ketenagakerjaan, karena di poin tersebut mengatakan, bahwa pemegang IUP harus mengutamakan pekerja setempat. Kenyataannya di lapangan yang saya lihat ternyata jauh lebih menyimpang dari pada ketentuan dari pasal 106 yang mempekerjakan pekerja di luar Aceh Barat.
Saya berharap kepada pemerintah Aceh Barat, khusunya kepada bapak PJ. Bupati Aceh Barat dan jajarannya, agar ditinjau kembali masalah perekrutan pekerja 70%-30% yang harus mengutamakan masyarakat Aceh Barat. Keetentuannya itu seperti apa, kami tidak mau 70% masyarakat Aceh Barat yang bekerja di perusahaan tambang selalu jabatannya tidak strategis, seharusnya di tingkat jabatan Manager pun harus ada masyarakat loakal, itu baru betul, agar masyarakat Aceh Barat bisa hidup sejahtera, ungkap Bustami.