Musykila Gelar Mubahasah ke-10, Bahas Hukum Kredit Umrah

2 Jul 2024 - 10:30
2 dari 3 halaman

"Saya berharap kegiatan ini menjadi ajang bagi para Tengku-Tengku muda untuk mengasah dan memperdalam ilmu yang telah dimiliki," ujarnya dalam kata sambutannya.


 

Diskusi dimulai pada pukul 09.00 WIB dan berakhir tepat pada pukul 12.00 WIB, menghasilkan kesimpulan yang diperoleh melalui adu argumen dan dalil yang memperkaya suasana diskusi. 


 

Kesimpulan utama dari Mubahasah kali ini diantranya Kredit adalah membeli barang dengan utang yang diangsur. Umrah tidak wajib bahkan haram jika dilakukan dengan kredit, terutama jika masih memiliki hutang-piutang. Hal ini karena utang dapat menghalangi kewajiban haji dan menunjukkan ketidakmampuan finansial untuk menunaikan ibadah tersebut.