
Ketua Panwaslih Aceh Utara Menambahkan pengawasan terhadap Coklit untuk memastikan data pemilih sesuai dokumen yang dimiliki, misal dengan KK atau KTP yang mengikuti syarat baik itu Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ujarnya.
Panwaslih Kabupaten Aceh Utara mengajak seluruh elemen untuk sama-sama mengawasi tahapan coklit ini, apabila ada masyarakat yang belum didatangi petugas Pantarlih, agar segera dilaporkan ke petugas setempat,Harapnya.
Dikatakannya, Paska Pelantikan kami Panwaslih Aceh Utara Langsung bergerak melaksanakan pengawasan langsung di 27 Kecamatan untuk memastikan petugas Pantarlih yang dibentuk oleh KIP Aceh Utara supaya bekerja sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme yang berlaku, ungkapnya.