
Penyerahan duplikat bendera pusaka, bersama teks proklamasi, dilakukan sebagai persiapan untuk Upacara HUT RI ke-79 dan diberikan kepada 38 kepala daerah di seluruh Indonesia. Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Momentum bersejarah ini mengulang tradisi yang terakhir kali dilakukan pada tahun 1969, ketika BPIP menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada gubernur dari seluruh Indonesia. Prosesi ini merupakan langkah untuk memperkuat nilai-nilai Pancasila di seluruh elemen bangsa.
"Menurut sejarahnya, ini baru terjadi lagi setelah 5 Agustus 1969, dan ini juga terkait dengan persiapan hari ulang tahun kemerdekaan di IKN," kata Yudian Wahyudi.
Wakil Kepala BPIP, Rima Agristina, menjelaskan bahwa duplikat bendera pusaka dibuat sesuai dengan konsep aslinya, tanpa adanya jahitan antara kain merah dan putih, serta menggunakan bahan yang tidak mudah luntur. Setiap bendera dilengkapi dengan kode unik pada kemasan dan pengaitnya, sehingga dapat dilacak asal daerahnya.