
Di Indonesia, pelanggaran etika bermedia sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pengguna yang terbukti menyebarkan fitnah, berita palsu, atau melakukan ujaran kebencian dapat dijerat hukuman denda besar atau bahkan kurungan penjara.
3. Penangguhan Akun
Platform seperti Instagram, Twitter, dan Facebook memiliki kebijakan tegas dalam menghadapi akun yang melanggar pedoman komunitas. Akun-akun yang sering dilaporkan karena mempromosikan kekerasan, kebencian, atau pelecehan dapat ditangguhkan atau dihapus permanen.
Kesimpulan
Bijak dalam bermedia sosial adalah sikap yang harus diterapkan dalam setiap interaksi digital. Kebebasan yang ditawarkan oleh media sosial harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh akan dampak yang bisa ditimbulkan. Ketidakbijakan dalam bermedia sosial tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain dan masyarakat luas.
Media sosial sebaiknya digunakan sebagai alat untuk menyebarkan kebaikan, memperluas pengetahuan, dan menciptakan hubungan yang positif. Hanya dengan cara ini, ruang digital yang sehat dan bermanfaat bagi semua orang dapat terwujud.
Bijak dalam bermedia sosial adalah sikap yang harus diterapkan dalam setiap interaksi digital. Kebebasan yang ditawarkan oleh media sosial harus diimbangi dengan rasa tanggung jawab dan kesadaran penuh akan dampak yang bisa ditimbulkan. Ketidakbijakan dalam bermedia sosial tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain dan masyarakat luas. []