Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Peringatan di SPBU: Ancaman Pidana hingga 6 Tahun bagi Penyalahguna BBM Subsidi
31 Oct 2024 - 18:37

3 dari 3 halaman
"Apabila ada anggota kami menemukan yang melakukan hal seperti itu, kami akan tindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H.
"Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang dengan ancaman Pidana penjara paling lama 6 tahun, Denda Paling Tinggi Rp 60 Miliar," Pungkas Kapolres Aceh Barat.