Koperasi Merah Putih dan Jalan Kritis Menuju Kemandirian Desa

8 Jun 2025 - 12:17
2 dari 3 halaman

*_Aceh dan Tantangan Syariah_*

Aceh punya keunggulan: kekhususan dalam penerapan syariat Islam dan sistem keuangan syariah melalui Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Maka program Koperasi Merah Putih di Aceh tidak boleh melibatkan sistem simpan pinjam berbunga tinggi. Itu bertentangan dengan syariat, dan juga bertentangan dengan semangat keadilan ekonomi.

Saya menekankan, jangan sampai koperasi menjadi alat menjerat masyarakat dengan utang. Koperasi harus menjadi rumah pemberdayaan: membantu petani mendapatkan pupuk tepat waktu, mendukung peternak mendapatkan pakan dengan harga terjangkau, mempermudah UMKM mengakses modal tanpa beban bunga yang menyesakkan.

Jika dijalankan dengan pendekatan syariah yang jujur dan bukan formalitas, Aceh berpotensi besar menjadi model nasional koperasi berbasis keadilan dan keberdayaan.

*_Partisipasi Masyarakat Adalah Kunci_*

Pengalaman membuktikan: program pembangunan yang tidak melibatkan masyarakat akan tumbang oleh masyarakat itu sendiri. Maka koperasi desa harus dibangun bukan oleh instruksi, melainkan oleh partisipasi. Masyarakat perlu dilibatkan dalam menyusun kebutuhan koperasi, memilih pengurus, menyusun rencana usaha, dan mengawasi kinerja koperasi mereka.

Koperasi Merah Putih harus lahir dari bawah, bukan hanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia harus jadi milik warga desa, bukan alat elite lokal. Harus transparan, terbuka, dan akuntabel, jika tidak, semua hanya akan menjadi nama tanpa makna.

*_Harapan di Tengah Kewaspadaan_*