Mahasiswa Bantah Pernyataan Kepala UKPBJ Aceh Selatan, Tantang Uji Forensik dan Minta Penegak Hukum Awasi Proses Lelang

18 Sep 2019 - 09:04
Hasbar mengatakan, tak ada istilah dalam Perpres 16 Tahun 2018 lelang ulang berkali-kali tanpa batas. "Justru Perpres ini dibuat agar tak ada istilah Gagal lelang, lelang ulang, gagal lagi, proyek pun mangkrak.
1 dari 3 halaman

Koran Independen, Banda Aceh. - Aktivis Mahasiswa Aceh Selatan, Muhammad Hasbar Kuba membantah pernyataan Kepala Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Aceh Selatan, Arief Ivan Rahim ST yang menyebutkan dirinya asbun terkait aroma tak sedap yang berhembus dari ruang Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Mahasiswa justru menilai apa yang diutarakan kepala UKPBJ Aceh Selatan di media itu hanya sebagai dalih semata, bahkan ironisnya cenderung gagal paham dan tandensius.

"Mana ada lelang ulang berkali-kali tanpa batas suka-suka. Kita justru melihat kepala UKPBJ Aceh Selatan gagal paham. Coba perhatikan lagi lah mana ada pasal 9 Perpres 16 Tahun 2018 (seperti diberitakan di media) bicara tentang Lelang Ulang. Pasal 9 itu bicara tentang "Pengguna Anggaran" bukan lelang ulang. Sementara, bicara seleksi/tender gagal itu dibahas dalam pasal 51. Disitu saja kepala UKPBJ Aceh Selatan sudah terlihat konyol," ungkap Muhammad Hasbar kepada media, Selasa (17/09/2019).

Hasbar mengatakan, tak ada istilah dalam Perpres 16 Tahun 2018 lelang ulang berkali-kali tanpa batas. "Justru Perpres ini dibuat agar tak ada istilah Gagal lelang, lelang ulang, gagal lagi, proyek pun mangkrak. Lingkaran setan itu harus diputus. Peraturan ini diyakini pemerintah pusat bisa memudahkan proses lelang. Tapi jika penerapannya masih menggunakan pola lingkaran setan ya lelang saja sampai sesuka hati tanpa batas seperti yang disebut kepala UKPBJ Aceh Selatan itu," ujarnya.

Terkait tudingan kepala UKPBJ Aceh Selatan bahwa pihaknya telah bekerja sesuai prosedur dalam proses pengadaan lelang, Hasbar juga menantang kepala UKPBJ Aceh Selatan untuk dilakukan uji forensik.