Mahasiswa Bantah Pernyataan Kepala UKPBJ Aceh Selatan, Tantang Uji Forensik dan Minta Penegak Hukum Awasi Proses Lelang

18 Sep 2019 - 09:04
Hasbar mengatakan, tak ada istilah dalam Perpres 16 Tahun 2018 lelang ulang berkali-kali tanpa batas. "Justru Perpres ini dibuat agar tak ada istilah Gagal lelang, lelang ulang, gagal lagi, proyek pun mangkrak.
2 dari 3 halaman

"Kita tantang kepala UKPBJ Aceh Selatan untuk uji Forensik melalui Aparat Pengawal Internal Pemerintah (APIP). Betul tidak dalam kasus pengadaan meubileur puskesmas pembantu itu tak ada yang lewat evaluasi administrasi, harga dan teknis. Berani?? Kita buktikan saja melalui uji forensik," tantang Hasbar.

Hasbar juga mempertanyakan bukti persetujuan yang diberikan Pengguna Anggaran Terkait pelelangan ketiga kalinya. Pasalnya, lelang tersebut dibatalkan dan dilelang kembali di hari yang sama. "Pertanyaannya apakah sudah ada persetujuan PA/KPA? Jika tidak ada persetujuan bisa saja ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pokja," tambahnya.

Hasbar juga menyebutkan, pihaknya akan terus memantau proses pelelangan di Aceh Selatan. " Kita-kita akan terus pantau, jika kita temukan pelanggaran kita akan teruskan ke pihak penegak hukum. Jika penegak hukum di tingkat kabupaten diam dan tutup mata, maka kita akan serahkan hasil pantauan kita terkait temuan indikasi pelanggaran itu ke Polda dan Kejati Aceh," kata Mahasiswa fakultas Hukum UIN Arraniry itu.

Dia berharap proses pengadaan barang dan jasa di Aceh Selatan terus terbebas dari praktek KKN ke depannya serta pihak UKPBJ Aceh Selatan benar-benar menjalankan aturan bukan asal sebut pasal kayak tadi itu.