Pimpinan Dayah QAHA Apresiasi Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe Tentang Penanganan Kenakalan Remaja
LHOKSEUMAWE, KORANINDEPENDEN.CO - Pimpinan Dayah Qari Hafizh (QAHA) Ukhwatul Qur'an Kota Lhokseumawe Tgk Jamaluddin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Lhokseumawe yang telah membuat seruan atau himbauan menyikapi kenakalan remaja yang selama ini sangat meresahkan.
Kenakalan remaja selama ini telah menjadi ancaman khususnya warga Lhokseumawe, kejadian demi kejadian terus terjadi secara terang terangan di depan umum, dan ini perkara serius dan segera mesti dicari solusi.
"Alhamdulillah Pj Walikota Lhokseumawe beserta seluruh Forkopimda terlah mengeluarkan himbauan ini, mudah mudahan langkah ini bisa berjalan sesuai yang kita inginkan " kata Pimpinan Dayah Qaha Lhokseumawe yang akrab disapa Waled Jamal kepada media ini, Kamis (08/02/2024).
Dikatakannya lebih lanjut, kami juga mengapresiasi Kapolres Lhokseumawe, yang hampir tiap malam patroli dengan anggota, melihat dimana anak-anak yang berkumpul untuk menghindari terjadinya potensi konflik di tengah tengah remaja, dan kita melihat Kamtibmas dan Babinsa selalu memantau di Gampong masing-masing
Menurutnya, untuk mengantisipasi maraknya permasalahan sosial yang berkaitan dengan anak di bawah umur sekarang, peran orang tua menjadi sangat penting, yang mana orang tuanya masing-masing harus benar-benar aktif dalam mengkontrol anaknya, karna orang lain tidak mampu untuk melakukan hal demikian tanpa peran orang tuanya sendiri.
Dan hal yang lain yang bisa dilakukan adalah setiap gampong para Kepala desa harus segera membuat Qanun Gampong dalam membentuk "Pageu Gampong" khususnya terkait berkeliaran anak-anak di bawah umur, dan perlu ada pembinaan khusus untuk anak muda oleh pimpinan desa masing-masing.
"Jika semua unsur terlibat dan merasa bertanggung jawab, maka Perkara demi perkara yang terjadi akan terselesaikan dengan baik," tutur Waled Jamal.
Untuk diketahui, adapun isi dari Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kota Lhokseumawe Nomor 145/86/2024 Tentang Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe yang ditanda tangani oleh Forkopimda Kota Lhokseumawe pada tanggal 6 Februari 2024 adalah sebagai berikut :
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, jajaran Forkopimda Plus Kota Lhokseumawe, dengan ini menyerukan kepada segenap lapisan Masyarakat dalam Wilayah Kota Lhokseumawe sebagai berikut:
Memperhatikan : Kondisi keamanan Masyarakat Kota Lhokseumawe saat ini meresahkan akibat gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang disebabkan oleh sebagian kelompok masyarakat khususnya remaja pelaku tindak pidana pencurian dan kekerasan, tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya.