Pimpinan Dayah QAHA Apresiasi Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe Tentang Penanganan Kenakalan Remaja

KEEMPAT ; Seruan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KETIGA, diserukan kepada:
a. Pemilik Warung/Cafe dan tempat keramaian lainnya agar tidak mengizinkan anak usia sekolah berada ditempat usahanya;
b. Orang tua/wali agar memastikan anaknya dalam pengawasan orang tua;
c. Kepolisian, TNI, Satpol PP WH dan LINMAS Perangkat Daerah bersama Forkopimcam melakukan imbauan, pengawasan dan penertiban di wilayahnya dengan cara melakukan operasi jam malam;
d. Keuchik diwajibkan membuat Qanun Gampong untuk memperkuat Pageu Gampong dan mengorganisir pemuda serta mengamankan anak usia sekolah bergaul dengan pemuda dari luar Gampongnya; dan
e. Pemerintah Gampong dan Lembaga Pendidikan agar menyiapkan berbagai kegiatan agama, sosial, olahraga dan kemasyarakatan untuk pembinaan mental, menampung kreatifitas dan olah fisik pemuda di Gampong dan Sekolah.
KELIMA ; Kepada Pemerintah Kota dan Penegak Hukum untuk dapat melakukan pengawasan (Patroli) dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang melanggar sebagaimana yang dimaksud dalam Diktum KESATU sampai Diktum KETIGA.
Demikian disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan, atas kerjasama yang baik diucapkan terima kasih. (Murhaban)