Pimpinan Dayah QAHA Apresiasi Seruan Bersama Forkopimda Kota Lhokseumawe Tentang Penanganan Kenakalan Remaja

8 Feb 2024 - 17:24
Pimpinan Dayah Qari Hafizh (QAHA) Ukhwatul Qur'an Kota Lhokseumawe Tgk Jamaluddin yang akrab disapa Waled Jamal.
2 dari 3 halaman

Mengingat :

a. Al-Quran dan Hadist;

b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

c. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;

d. Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat;

e. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-pokok Syariat Islam.

MEMUTUSKAN, Menetapkan : Seruan Bersama Penanganan Kenakalan Remaja Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe.

KESATU ; Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah atau sampai batas usia 18 (delapan belas) tahun mulai pukul 22.00 sd 05.00 WIB;

KEDUA ; Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU akan diberikan sanksi baik secara pemidanaan maupun secara penertiban dan pembinaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

KETIGA ; Pemberlakuan jam malam bagi anak usia sekolah sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dapat dikecualikan dalam rangka mengikuti kegiatan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat dari Lembaga Pendidikan dan dalam pengawasan guru dan orang tua;