Polres Aceh Barat Pasang Spanduk Peringatan di SPBU: Ancaman Pidana hingga 6 Tahun bagi Penyalahguna BBM Subsidi
Meulaboh, Koranindependen.co - Jajaran Satreskrim Polres Aceh Barat memasang spanduk larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi pada Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di Wilayah Aceh Barat. Kamis (31/10/2024).
Spanduk yang dipasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan BBM bersubsidi dan di bagian bawah spanduk juga tertulis ancaman hukuman serta denda bagi pelanggar.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi di Wilayah Aceh Barat.
“Ada lima SPBU yang telah kami berikan imbauan antara lain di SPBU Manekroo, SPBU Kuta padang dan SPBU Suak Raya di Kecamatan Johan Pahlawan, serta SPBU Meureubo dan SPBU Langung di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat,”ujar AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H