Kuasa Hukum Mawardi Basyah Mengaku Kliennya Di Fitnah

2 Jul 2025 - 18:04
1 dari 3 halaman

ACEH BARAT- Penasihat Hukum Mawardi Basyah, Akbar Dani Saputra, SH, menyebutkan atas pertimbangan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan maka tim penasihat hukum memandang tidak diperlukan lagi untuk menghadirkan saksi ahli, Rabu (2/7/2025).

“Oleh karena pandangan tersebut, maka agenda dilanjutkan dengan Pemeriksaan terdakwa, bahwa Mawardi Basyah telah didengarkan Keterangannya sebagai Terdakwa,”ungkap Akbar.

Akbar mengatakan pada saat itu terdakwa telah menyampaikan, berdasarkan apa yang dialami sendiri oleh terdakwa, terdakwa tidak ada melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan atau dituduhkan selama ini.

“Terdakwa hanya berusaha melerai antara anak korban degan anak terdakwa dikarenakan kedua anak tersebut sedang berkelahi,”sebut Akbar.

Kata Akbar, terdakwa berinisiatif untuk melerai dikarenakan takut akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti melanjutkan perkelahian tersebut dengan kayu, batu ataupun benda benda lainnya.