Banda Aceh - PJ Walikota Banda Aceh Ade Surya ST. ME. memenuhi undangan DPRK Banda Aceh dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRK yang keseluruhannya menerima terhadap Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya disahkan menjadi Qanun APBK Banda Aceh Tahun anggaran 2025, Kamis (21/11/2024).
PJ Walikota Banda Aceh mengapresiasi dan berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh atas waktu dan kesempatan yang telah diluangkan untuk melakukan pembahasan, penyempurnaan dan pembenahan yang lebih baik terhadap rancangan qanun tentang APBK Tahun Anggaran 2025.
Tuanku Muhammad Wakil Ketua Komisi 3 sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRK Banda Aceh menyebutkan bahwa dengan disahkannya rancangan qanun APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 yang secara umum Pendapatan Daerah direncanakan sebesar 1.469.161.029.173 telah disahkan di waktu yang cepat dan tepat.
"Hal ini tentu tidak terlepas dari terjalinnya komunikasi yang harmonis yang dibangun oleh PJ Walikota Banda Aceh dengan DPRK terutama dalam bersinergi dalam menyusun rencana kerja anggaran dengan cermat, lengkap dan penuh kehati-harian hingga dibahas bersama antara TAPK dan Badan Anggaran DPRK. Sebab itu keberhasilan ini harus diapresiasi terutama untuk PJ Walikota dan juga seluruh anggota DPRK Banda Aceh," ujar Tuanku Muhammad.