JAKARTA, Koranindependen.co – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, tidak hadir dalam sidang perdana gugatan yang diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 25 November 2024, dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum, dimulai pukul 13.00 WIB dengan agenda memeriksa dokumen. Namun, dari pihak tergugat, hanya perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat yang hadir.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga 11 Desember 2024 guna memastikan kehadiran seluruh pihak tergugat dan kelengkapan dokumen.
“Menyatakan sidang ditunda sampai 11 Desember 2024, dengan syarat semua tergugat hadir dan dokumen dilengkapi,” ujar Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba.