Kuasa hukum PWI Pusat, Dr. Ronny F. Sompie, S.H., M.H., menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ninik Rahayu dan Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa absennya tergugat utama menghambat pembahasan pokok perkara.
“Hanya Komdigi yang hadir sebagai turut tergugat 1. Dewan Pers sama sekali tidak hadir,” tegas Ronny.
PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 pada 29 September 2024. Surat tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dinilai merugikan PWI.
OC Kaligis dan Ronny Sompie Siap Mengawal Gugatan, PWI Pusat menggandeng dua advokat terkemuka, Prof. Otto Cornelis (OC) Kaligis dan Irjen. Pol. (Purn) Dr. Ronny F. Sompie, dalam perkara ini. OC Kaligis menyatakan siap mendampingi PWI untuk memperjuangkan hak hukum organisasi wartawan tersebut.