Aceh Barat, Koranindependen.co - Dalam acara Peusijuk Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat periode 2024-2029 yang berlangsung di halaman Masjid Agung Meulaboh pada Kamis malam (5/12/2024).
Tarmizi SP., MM, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Satgas Anti Money Politik Aceh Barat telah berhasil mengungkap puluhan kasus politik uang selama Pemilu 2024.
Langkah ini merupakan upaya menciptakan pemilu yang bersih dan bermartabat di wilayah Aceh Barat. Namun, dampak dari keberhasilan ini cukup signifikan, dengan hampir 50 warga terancam hukuman pidana 3 hingga 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar akibat keterlibatan mereka dalam praktik tersebut.
Melihat dampak yang berpotensi memicu perpecahan sosial, Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP., MM, mengambil keputusan besar.
Ia meminta Satgas Anti Money Politik untuk mencabut semua laporan kasus yang telah diajukan.
"Kami tidak ingin ada masyarakat Aceh Barat yang harus dipenjara karena kasus ini. Biarkan ini menjadi pelajaran penting agar praktik politik uang tidak terulang di masa mendatang," ujar Tarmizi dalam pidatonya.
Tarmizi menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berarti pemerintah mendukung pelanggaran hukum, tetapi langkah ini diambil untuk menjaga persatuan dan harmoni di tengah masyarakat.