PT Mifa Bantah Masuk Wilayah Nagan Raya, Tegaskan Tambang Legal di Aceh Barat

23 Apr 2025 - 11:21
1 dari 2 halaman

ACEH BARAT, Koranindependen.co – PT Mifa Bersaudara membantah keras tudingan bahwa aktivitas penambangan batu bara mereka telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dilakukan secara legal di wilayah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah.

Juru Bicara PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza, dalam keterangan pers di Aceh Barat pada Senin, 21 April 2025, meminta semua pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut untuk terlebih dahulu mengklarifikasi langsung kepada perusahaan. Menurutnya, hingga saat ini PT Mifa belum pernah menerima permintaan klarifikasi atau data terkait dari pihak mana pun.

“Kami sangat terbuka untuk memberikan penjelasan dan siap memaparkan data lengkap mengenai wilayah operasional kami kepada DPRK dan pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Aceh Barat,” ujar Azizon.

Azizon juga menekankan bahwa isu ini sudah merembet ke persoalan klaim batas wilayah antara dua kabupaten, yang menurutnya bukan menjadi kewenangan perusahaan. 

“Kalau menyangkut batas wilayah, itu ranah pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR. Kami bekerja berdasarkan IUP yang diterbitkan sesuai ketentuan,” jelasnya.