Ia memastikan bahwa aktivitas PT Mifa sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Aceh Barat. “Dapat dipastikan, PT Mifa tidak pernah beroperasi di wilayah Nagan Raya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azizon menyebutkan bahwa PT Mifa Bersaudara memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024. Izin tersebut mengatur operasional di lahan seluas 3.134 hektare di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Selain itu, izin awal perusahaan mengacu pada Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor: 117.b Tahun 2011 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi. “Sejak awal, PT Mifa selalu berkomitmen menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, patuh hukum, dan menjunjung tinggi kaidah-kaidah pertambangan yang baik,” tutup Azizon.