Putusan Hukum Perkara Penganiayaan Wartawan lebih tinggi dari Tuntutan JPU Ada apa?

26 Apr 2025 - 22:49

Taufik Akbar, S.H.CPM. sebagai kuasa hukum Terdakwa Iskandar  menilai Putusan Majelis Hakim, pada Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya 
Terhadap Perkara Penganiayaan Wartawan saksi Korban bernama Ismail yang dilakukan oleh Terdakwa Iskandar, 
Taufik menjelaskan Putusan Tersebut jauh dari rasa Keadilan sebagai mana fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam Persidangan..
Putusan tersebut dibacakan pada hari kamis tgl 17 April 2025 pada pukul 13.30 wib oleh majelis hakim dengan bentuk putusan Ultra Petita berdasarkan keyakinan dan hati nurani para hakim dalam memutus perkara tersebut Bahwa Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dari  Tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, sebelumnya JPU telah menuntut Terdakwa dengan Tuntutan Pidana 6 (enam) Bulan penjara dan dikurangi seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menghukum Terdakwa dengan hukuman 10 (sepuluh) bulan penjara dan dikurangkan seluruhnya hukuman yang telah dijalani oleh Terdakwa, 
Bahwa dari fakta-fakta persidangan dan juga keterangan saksi-saksi serta saksi ad Chad, keterangan Terdakwa serta sikap kooperatif Terdakwa dan hal-hal yang dapat meringankan Terdakwa tidak dipertimbangkan secara keseluruhan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Meureudu, Artinya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan keseluruhan fakta-fakta hukum, sehingga putusan Ultra Petita tidak tepat diterapkan dalam Putusan Hukum Terhadap Terdakwa Iskandar dan telah mencridai rasa keadilan bagi diri Terdakwa.  
Bahwa menurut fakta hukum yang terungkap didalam Persidangan Majelis Hakim harus memperhatikan dan mempertimbangkan segala aspek dalam mengambil keputusan, sehingga keadilan bisa hadir ditengah-tengah Masyarakat bagi pencari keadilan. 
Bahwa Taufik juga menjelaskan berdasarkan fakta persidangan hukuman terhadap Terdakwa seharusnya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum setidaknya 2/3 dari Tuntutan JPU agar rasa keadilan itu dapat dirasakan oleh pencari keadilan.