Amnesti untuk Separatis Papua: Jalan Damai atau Ancaman Disintegrasi?

7 May 2025 - 12:13
1 dari 3 halaman

 

Presiden Pranbowo Subianto  mengumumkan rencana pemberian amnesti kepada sejumlah tahanan politik Papua, termasuk beberapa tokoh separatis. Langkah ini disebut-sebut sebagai bagian dari upaya mendorong rekonsiliasi, mengakhiri konflik berkepanjangan, serta mempercepat pembangunan di Papua. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut telah  memicu perdebatan tentang implikasinya terhadap kedaulatan dan integritas nasional.
Pemberian amnesti sebenarnya bukanlah sesuatu yang asing dalam dunia politik, terutama dalam konteks resolusi konflik. Pemerintah menganggap bahwa pendekatan militeristik semata tidak lagi cukup untuk mengatasi kompleksitas konflik Papua. Melalui amnesti, diharapkan para mantan separatis akan kembali ke pangkuan NKRI, mengurangi kekerasan, dan membuka ruang dialog damai yang lebih luas.  Meskipun amnesti  dimaksudkan untuk mendorong perdamaian, tentunya pemberian amnesti bukan tanpa risiko. Banyak kalangan  mengkhawatirkan bahwa amnesti bisa dianggap sebagai bentuk "kelemahan" pemerintah dalam menghadapi gerakan separatisme. Di tengah ketegangan geopolitik kawasan dan potensi intervensi asing terhadap isu Papua, konsesi pemberian amnesti dinilai bisa melemahkan posisi tawar Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya.
Bagaimana sebenarnya menempatkan lembaga amnesti dalam rangka konflik Papua ?

Sekurangnya terdapat tiga prinsip atau asas yang harus diperhatikan dalam rangka  amnesti, yaitu prinsip keadilan, prinsip kedaulatan negara, dan prinsip kedaulatan presiden, yang dapat diuraikan  sebagai berikut: (1) Prinsip Keadilan:  Berdasarkan prinsip keadilan berarti membuka kesempatan pilihan antara adil secara komutatif dan adil secara distributif. Pilihan adil secara komutatif mengandung mskna pengutamaan memperlakukan semua orang sebagai sama rata. Sedangkan pilihan adil secara distributif mengandung mskna pengutamaan memperlakukan masing-masing orang secara berbeda; (2) Prinsip Kedaulatan Negara: Berdasarkan prinsip Kedaulatan Negara mengandung makna bahwa negara memiliki  hak untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak negara. Prinsip kedaulatan negara merupakan cerminan hak negara untuk mengontrol wilayah, penduduk, dan kekuasaannya secara penuh. Dengan demikian prinsip kedaulatan negara secara internal  menempatkan  kekuasaan tertinggi ada pada negara, sedangkan secara eksternal  menempatkan negara
untuk terbebas dari intervensi negara lain dalam urusan dalam negeri; (3) Prinsip Kedaulatan Presiden. Berdasarkan Prinsip Kedaulatan Presiden, berarti presiden memegang posisi tertinggi dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kebijakan negara. Sedangkan kedaulatan rakyat tercermin  pada lembaga MPR, yang terdiri dari anggota DPR dan DPD.  Presiden adalah  pelaku kedaulatan dalam menjalankan kekuasaan eksekutif.

Secara konseptual,  amnesti berarti suatu pengampunan atau penghapusan hukuman pidana. Penghapusan hukuman  diberikan oleh kepala negara atau presiden  kepada pihak-pihak yang telah melakukan tindak pidana. Hal ini sesuai dengan etimologi bahasa Yunani  "amnesteia" yang berarti "melupakan". Didalam terminologi hukum, amnesti  berati suatu tindakan Presiden untuk menghapus hukuman pidana yang telah dijatuhkan atau belum dijatuhkan. Amnesti pada umumnya digunakan dalam situasi konflik bersifat politik, yang diarahkan guna terciptanya perdamaian dan rekonsiliasi. Oleh karena itu secara konsep 
teori amnesti selalu berkaitan erat dengan  tujuan perdamaian, rekonsiliasi, dan keadilan sosial, yang dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Amnesti Tujuan Perdamaian: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan  untuk memulihkan hubungan, membangun kepercayaan, dan mendorong rekonsiliasi diantar kelompok yang terlibat dalam konflik; (2) Amnesti Tujuan Rekonsiliasi: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan untuk mengakhiri konflik,  meninggalkan kekerasan dan 
reintegrasi sosial dengan cara kembali berkontribusi dalam masyarakat; (3) Amnesti Tujuan Keadilan Sosial: mengandung makna bahwa pengampunan atau penghapusan hukuman memiliki keutamaan untuk memulihkan
keseimbangan dan keadilan dalam situasi konflik atau pelanggaran hak asasi manusia.

Pemaknaan amnesti yang melibatkan prinsip keadilan, prinsip kedaulatan negara, dan prinsip kedaulatan presiden, yang secara konsep teoritik diarahkan guna tujuan perdamaian, rekonsiliasi, dan keadilan sosial, telah menunjukan kepada kita semua bahwa sesungguhnya  amnesti merupakan  konsep yang sangat kompleks dan sekaligus  kontroversial. Kompleksitas amnesti terutama dalam konteks pelanggaran HAM  atau kejahatan internasional. Oleh karena itu diperlukan kalkulasi komprehensif baik dari sisi hukum maupun etika. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa amnesti tidak digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban terhadap pelanggaran HAM.