
Secara ekonomi, sengketa ini berkaitan erat dengan pengelolaan sumber daya alam laut dan potensi pariwisata bahari di kawasan itu. Empat pulau tersebut kaya akan potensi ikan dan keindahan wisata pulau. Konflik administratif dapat memicu persaingan pengelolaan zona tangkap ikan dan destinasi wisata, serta menghambat usaha konservasi ekosistem pesisir.
Sebagai solusi, saya (Irham) mengusulkan pembentukan *Badan Pengelola Bersama Aceh–Sumatera Utara* yang menjalankan pengelolaan bersama sumber daya alam secara proporsional.
Rekomendasi ini meliputi pembagian hasil sumber daya dan kerja sama provinsi dalam sektor perikanan, pariwisata, dan konservasi. Selain itu, disarankan agar pemerintah menetapkan moratorium sementara atas izin eksplorasi dan eksploitasi di wilayah sengketa hingga batas administratif yang sah dapat disepakati. Pendekatan kolaboratif semacam ini diharapkan menghindari sengketa ekonomi dan memastikan pemanfaatan sumber daya yang adil bagi kedua provinsi.
Sengketa empat pulau ini hendaknya diselesaikan lewat kerja sama yang adil dan dialog yang konstruktif. Apalagi Pemerintah Aceh menegaskan komitmen menjaga integritas wilayah sekaligus membuka ruang dialog damai untuk menuntaskan isu ini. Sengketa ini sebaiknya menjadi momentum membangun pola kolaborasi antar-provinsi yang berkeadilan dan berkelanjutan, tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat lokal. Dengan memadukan mekanisme hukum formal (seperti litigasi konstitusi) dan dialog kebijakan serta pelibatan aktif masyarakat, diharapkan tercapai solusi inklusif dan berkelanjutan yang bermanfaat bagi kedua pihak.