Laskar Teuku Oemar Desak Gubernur Aceh Evaluasi Izin Tambang PT Mifa Bersaudara

27 Jun 2025 - 19:09
Ketua Umum Laskar Teuku Oemar Barat Selatan Aceh, Edi Wanda, SH
2 dari 3 halaman

Hal ini juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, mengingat Aceh memiliki kewenangan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki lebih lanjut penyaluran dana CSR PT Mifa Bersaudara, karena ada indikasi penyimpangan yang harus diusut tuntas,” tambah Edi Wanda.

Selain itu, Laskar Teuku Oemar menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Bupati Aceh Barat dalam menyikapi persoalan PT Mifa Bersaudara.

Mereka menilai upaya Bupati merupakan langkah nyata untuk menuntut keadilan atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.

“Kerusakan lingkungan yang terjadi tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus ada solusi yang setimpal dengan dampak yang dirasakan masyarakat. Kami mendukung penuh Bupati Aceh Barat agar tetap konsisten memperjuangkan hak-hak daerah dan warganya,” tegasnya.