Diduga Terlibat Kasus Narkoba 99 Durian

Polres Aceh Utara Buru Tiga Buronan Jaringan Senjata Api Ilegal

26 Aug 2025 - 15:53

Aceh Utara | Koranindependen.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara masih memburu tiga buronan berinisial B, CL, dan N yang diduga menjadi aktor utama dalam jaringan kejahatan bersenjata api. Ketiganya masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah pengungkapan kasus narkoba besar yang dikemas dalam 99 buah durian di Lampung.

“Sudah kita kirimkan permintaan pencekalan dan pencegahan terhadap buronan itu ke Kemenkumham dan Ditjen Imigrasi,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Selasa (26/08). Ia menegaskan upaya pengejaran ini diharapkan segera membuahkan hasil dan mengungkap jaringan kepemilikan senjata api ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Aswani, buronan Polda Lampung, dan tersangka S di wilayah Bireuen. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan rumah CL yang menyimpan komponen senjata api rakitan seperti gagang, ulir, dan pelat logam. Polisi menduga kelompok ini memiliki kemampuan teknis tinggi dalam merakit senjata, termasuk senjata laras panjang.

“Semoga berjalan baik dan lancar upaya kita lakukan ini,” kata Boestani. Ia juga mengimbau para buronan agar menyerahkan diri secara sukarela. “Jika menyerahkan diri dengan baik-baik, tentu akan kami perlakukan sesuai prosedur. Namun, bila tetap melawan atau membawa senjata api, tindakan tegas akan kami ambil,” tegasnya. [aga]