Baitul Mal Banda Aceh Audiensi dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh Bahas Optimalisasi Pengelolaan Zakat
BANDA ACEH – Baitul Mal Kota Banda Aceh melakukan kegiatan silaturrahmi dan audiensi dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Senin, 16 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam suasana penuh keakraban dan semangat memperkuat sinergi antar lembaga.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Dr. Yusuf Al-Qardhawy, M.H., beserta Tenaga Profesional Baitul Mal Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa pengelolaan zakat di Kota Banda Aceh telah diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, serta Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah. Berdasarkan regulasi tersebut, seluruh lembaga vertikal yang berada di wilayah Kota Banda Aceh diharapkan dapat menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baitul Mal Kota Banda Aceh sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Melalui pertemuan ini, diharapkan terjalin kerja sama yang baik antara Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Baitul Mal Kota Banda Aceh dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat serta memperkuat peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banda Aceh.