Memupuk Kembali Praduga Tak Bersalah di Nusantara

Redaksi 17 Maret 2022 | 00:38 114
Memupuk Kembali Praduga Tak Bersalah di Nusantara

Oleh : Amrullah Bustamam
Dosen Hukum Pidana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry,

OPINI | Koranindependen.co - Ragam peristiwa teriak maling berakhir kematian di Indonesia, membuat kita terhenyuh dan menilai lebih. Bahwa ada karakter masyarakat Indonesia yang berubah, dari simpatik menjadi agresif. Nilai-nilai kemanusiaan mulai bergeser. Peristiwa seorang pemuda, inisial LEH (17) mencari kucing kemudian di teriakin maling dan berakhir pengeroyokan sampai meninggalnya si pemuda tanggung ini, tak jauh dari rumahnya di kawasan Taman Harapan Mulya, Desa Setia Mulya, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Dan kemudian empat dari enam pelaku pengeroyokan  diringkus polisi. (https://video.tribunnews.com/) menjadi peringatan keras kepada kita semua khususnya pemerintah, bahwa ada pengkikiran nilai dari praduga tak bersalah di dalam masyarakat Indonesia. 

Sebelumnya, seorang pria lanjut usia berinisial HM (89) juga tewas usai di teriakin maling dan kemudian dikeroyok sejumlah warga di Jalan Pulokambing, Cakung, Jakarta Timur, minggu (23/1/2022) dini hari (kompas.com). Kemudian, berita pada selasa (5/10/2021) tentang seorang warga Desa Parseh, Kecamatan Socah, berinisial R tewas dibakar bersama dengan satu unit sepeda motor milik korban. Korban pria berinisial R tersebut dibakar massa karena diduga telah mencuri sepeda motor. Namun, ternyata penyelidikan polisi menunjukkan hasil  tidak ada satu pun warga dari desa tersebut yang kehilangan sepeda motor.(kompastv/article). Kemudian, jika kita mencoba browsing di laman mesin pencari online, maka akan banyak sekali kita dapati beragam video tentang kasus penghakiman jalanan oleh massa baik terhadap orang yang disangka sebagai pelaku maling, jambret, pencuri, perampok, penculik anak dan masih banyak lagi video-video lainnya. Disini memperjelas kepada kita bahwa  “praduga tak bersalah” mulai kurang rekatannya di dalam kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga banyak korban yang meninggal tanpa ada peradilan yang sah. Ajaran praduga tak bersalah belum sepenuhnya menjadi jiwa masyarakat Nusantara yang dikenal mempunyai budaya ketimuran yang tinggi. Seolah praduga tak bersalah itu hanya miliki sarjana hukum di menara gading nan tinggi.

Di bangku kuliah para sarjana hukum selalu mendapat ilmu, teori, asas tentang apa, dimana dan bagaimana cara mempraktikkan asas praduga tak bersalah tersebut. Asas praduga tak bersalah menjadi doktrin penting dalam menuju suatu keadilan baik bagi si tersangka maupun si korban tindak pidana. Semua manusia di dunia ini diakui hak asasinya, pelaku kejahatan yang masuk kategori extra ordinary pun juga di jaga hak asasinya melalu perundang-undangan. Negara kita adalah negara hukum. 

Sebelum seseorang dinyatakan bersalah atas suatu kejahatannya, maka si pelaku kejahatan belum bisa dianggap bersalah sebelum vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bila seseorang penjahat ditangkap, semua kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada orang tersebut. Pihak penyidik menetapkan si terduga sebagai tersangka. Apabila si tersangka/terduga sudah disematkan status tersangka, maka bagi dirinya wajib masih di duga belum bersalah. 

Asas praduga tak bersalah adalah ajaran yang menyatakan bahwa Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap. (penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c). Asas Praduga tak Bersalah sudah ada di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya terdapat dalam, Undang-undang Dasar 1945; Pasal 28 D ayat (1), Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Pasal 8 ayat (1), Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentan Hak Asasi Manusia; Pasal 18 ayat (1) Kemudian yang pastinya asas Praduga tak Bersalah (presumption of innocent) telah lahir dari UU. No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Tersangka atau terdakwa telah ditempatkan KUHAP dalam posisi “his entity and dignity as human being”, yang harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan (I Nyoman Gede, 2018).

Namun disisi lain, berbeda dengan pandangan masyarakat umum terhadap setiap orang yang ditangkap, sering kali kita amati,  jika pelaku sudah berstatus tersangka maka anggapan banyak masyarakat, si tersangka/terduga tersebut sudahlah bersalah. Mereka akan menanti kapan si pelaku akan di hukum. Kritik tajam akan di layangkan melalui media social, sinisme lebih cepat berkembang kepada pelaku, bahkan sampai sindiran pedas kepada keluarga pelaku (tersangka) jika itu menyangkut kasus korupsi, protitusi, pemerkosa, pelecehan seksual dan kejahatan lain yang masuk kategori sadis atau merusak nilai-nilai kemanusiaan walaupun kasusnya masih dalam proses peradilan pidana.

Kejadian-kejadian pengeroyokan, penghakiman jalanan, persekusi dan lainnya yang mengakibatkan jatuh korban tanpa melalui persidangan yang sah merupakan imbas dari kurangnya implementasi praduga tak bersalah oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kajian kriminologi, apa yang dilakukan masyarakat ini adalah bentuk stigma negative tanpa dasar hukum. Teori Labeling menyebutkan bahwa masyarakat dapat menciptakan penyimpangan dengan membuat peraturan, barangsiapa melanggarnya akan menghasilkan penyimpangan dan perilaku menyimpang adalah perilaku yang oleh orang-orang diberi cap demikian, (I.I. Susanto, 2011).  Efek cap negative (kriminalisasi illegal/labeling) yang tidak melalui  prosedur hukum yang berlaku dan hal ini di lakukan secara natural oleh masyarakat umum adalah berubahnya status seseorang dari seharusnya menjadi tersangka selanjutnya langsung menjadi pelaku serta berakhir menjadi korban dari penghakiman massa itu sendiri. Ini adalah persoalan dalam penegakan hukum di Indonesia yang belum selesai.

Istilah membumikan parduga tak bersalah ini menjadi wajib di lakukan kembali oleh pemerintah kita melalui institusinya kedalam seluruh lini masyarakat, hal ini merupakan upaya  pencegahan jatuhnya korban baru yang bisa saja terjadi akibat tingginya persoalan sosial, stressing di dalam masyarakat yang semakin meningkat beberapa tahun ini. Tingkat ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum juga meningkat, hal ini terkait banyak kasus-kasup pidana yang tidak terselesaikan sesuai konsep peradilan pidana yang berlaku, seperti penanganan pelanggaran HAM, penanganan kasus korupsi, mandegnya penanganan darurat pelecehan seksual di Indonesia dan lainnya. Masyarakat yang cerdas hukum dan Humanis adalah cita-cita Negara kita.  (*)