Kembali Sukses Gelar Kajian di Kafe, Murhaban : Bahas Konsep Pemilihan Pemimpin dalam Persfektif Konstitusi Indonesia dan Islam
"Pertama mereka adalah pemegang amanah, oleh karena itu jangan salah-salah kita dalam memilih kepada siapa kita memberikan amanah pada tanggal 14 Februari nantinya," kata Abu H. Asnawi.

Kemudian Abu H. Asnawi mengatakan bahwa untuk semuanya para Calon Legislatif ini harus terlebih dahulu mengerti bagaimana dan apa saja tugas dan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat itu. Disebutkan diantara fungsi dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat adalah ada tiga, yakni legislasi, pengawasan dan pengawasan anggaran.
"Jadi fungsi mereka adalah sebagai legislasi yang membuat kebijakan dan peraturan, kemudian melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah, pelaksanaan program-program pemerintah, jika ada yang kurang direvisi untuk lebih baik lagi, dan yang ketiga adalah anggaran," terangnya.
Untuk memilih pemimpin juga sebagaimana yang telah tercantum dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014. Kemudian Abu H. Asnawi menceritakan tentang kriteria pemimpin yang adil berdasarkan kisah dari Hasan Al Asyari saat menjawab permintaan oleh Umar Abdul Ajiz.
"Suatu ketika Abu Hasan Al Asy'ari menjawab pertanyaan Umar bin Abdul Aziz tentang bagaimana kriteria Pemimpin yang adil, beberapa kriteria itu diantaranya adalah Allah menjadikan pemimpin itu untuk meluruskan yang bengkok, memperbaiki yang rusak, membela yang lemah, lindungi yang teraniaya, menjadi perantara antara Allah dan hambanya, tidak menghukum dengan hukum jahiliyah, pemegang wasiat anak yatim dan fakir miskin, mendidik yang kecil dan mengawasi yang besar," jelasnya.
Sementera Tgk. Zulfirman yang juga selaku aktivis santri dayah dalam paparan materi sebelumnya menyampaikan tentang kriteria pemimpin dalam perspektif santri dayah. Ia juga menguraikan secara detail isi dari Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Menurut Perspektif Islam.