Pimpin Apel Senin, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Utara Gaungkan SE Bahaya Judi Daring

29 Jul 2024 - 12:05
Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag., M.Sos mengingatkan seluruh peserta apel tentang pentingnya edukasi bahaya perjudian daring berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2024. Foto : Ist.
1 dari 3 halaman

Lhoksukon, Koranindependen.co - Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kankemenag Kabupaten Aceh Utara, H. Asnawi, S.Ag., M.Sos., mengingatkan seluruh peserta apel tentang pentingnya edukasi bahaya perjudian daring. 


 

Dalam apel yang berlangsung di halaman Kantor Kemenag Aceh Utara pada Senin (29/7/2024), H. Asnawi menekankan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2024 sebagai panduan utama dalam upaya pencegahan perjudian daring.


 

Surat edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring oleh Presiden, yang tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024.