Pimpin Apel Senin, Kasi Bimas Islam Kemenag Aceh Utara Gaungkan SE Bahaya Judi Daring
29 Jul 2024 - 12:05

Kasi Bimas Islam H. Asnawi, S.Ag., M.Sos mengingatkan seluruh peserta apel tentang pentingnya edukasi bahaya perjudian daring berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2024. Foto : Ist.
2 dari 3 halaman
Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya telah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama untuk berperan aktif dalam mencegah dan menghindari segala bentuk perjudian daring.
"ASN yang terbukti terlibat dalam perjudian daring akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas H. Asnawi dalam apel tersebut.
H. Asnawi juga mengimbau agar seluruh ASN Kemenag Aceh Utara turut serta dalam sosialisasi bahaya perjudian daring di lingkungan masyarakatnya, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.