Banyak HGU Terlantar di Aceh Barat, DPRK Minta Ditertibkan dan Diberi Sanksi Tegas

13 Feb 2025 - 18:11
Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani
1 dari 3 halaman

Aceh Barat, Koranindependen.co – Sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Barat dilaporkan terlantar dan tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan. 

Menanggapi hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak agar pemerintah segera mengambil langkah tegas, termasuk menertibkan dan memberikan sanksi kepada pemilik HGU yang tidak menjalankan kewajibannya.

Anggota DPRK Aceh Barat, Ahmad Yani, menegaskan bahwa HGU yang tidak dimanfaatkan dalam waktu tertentu seharusnya ditertibkan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

"Jangan sampai tanah dengan status HGU dibiarkan terlantar sementara masyarakat tidak bisa menggunakannya. Berdasarkan aturan, jika dalam dua tahun tidak ada aktivitas produktif, maka HGU tersebut sudah bermasalah dan perlu ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yani.

Menurutnya, banyak masyarakat yang dirugikan akibat lahan HGU yang dibiarkan terbengkalai. 

Padahal, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian, perkebunan, atau kepentingan ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, lebih baik lahan tersebut dikembalikan ke negara dan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan," tambah Ahmad Yani.