Ahmad Yani Soroti Tata Kelola Aset dan Adat Pertunangan dalam Rapat Paripurna LKPJ Pemkab Aceh Barat 2024

Beberapa tata cara dalam prosesi pertunangan, seperti prewedding dan tukar cincin, dianggap kurang sesuai dengan norma agama dan budaya Aceh.
Ia mendesak Bupati Aceh Barat untuk segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal ini serta mendorong Qanun inisiatif dari Majelis Adat Aceh (MAA) maupun DPRK untuk mengatur prosesi pertunangan agar tetap sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Aceh Barat dalam mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan serta merumuskan langkah strategis ke depan demi kemajuan daerah.
Dengan adanya sorotan dari DPRK, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang disampaikan.