Bupati Aceh Selatan Instruksikan Optimalisasi Baitul Mal Gampong untuk Kesejahteraan Umat

27 Mar 2025 - 17:04
Bupati Aceh Selatan, H. MIRWAN, MS, S.E, M.Sos
1 dari 3 halaman

Aceh Selatan, Koranindependen.co, 27 Maret 2025 – Dalam upaya menggerakkan semangat berzakat dan meningkatkan pengelolaan zakat, infak, serta harta keagamaan lainnya di tingkat gampong, Bupati Aceh Selatan, H. MIRWAN, MS, S.E, M.Sos., menerbitkan Instruksi Nomor 01 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pendayagunaan Lembaga Baitul Mal Gampong.

Instruksi ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021, serta Peraturan Bupati Aceh Selatan Nomor 32 Tahun 2024 mengenai Susunan Organisasi Baitul Mal Gampong. 

Dengan telah dikukuhkannya Pengurus Baitul Mal Gampong di seluruh Aceh Selatan, instruksi ini menegaskan bahwa para Keuchik (Kepala Desa) wajib mengoptimalkan peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola zakat, infak, wakaf, serta perwalian anak yatim di wilayahnya masing-masing.

Poin-Poin Penting Instruksi Bupati

Bupati Aceh Selatan dalam instruksinya menegaskan beberapa langkah yang harus dilakukan oleh para Keuchik, di antaranya:

1. Mengoptimalkan peran Baitul Mal Gampong sebagai lembaga pengelola zakat, infak, harta keagamaan lainnya, serta menjadi nazir wakaf dan wali di tingkat gampong.

2. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan zakat, infak, wakaf, serta perwalian anak yatim yang dilakukan oleh Baitul Mal Gampong.